Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Iswahyudie Wibowo, SH menyampaikan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sarana yang penting.
"JDIH itu merupakan sarana layanan terpadu bagi masyarakat yang ingin memperoleh dokumen dan informasi hukum secara Daring. Penataan JDIH yang tertib, lengkap, mudah dan
berkesinambungan menjadi suatu keniscayaan bagi lembaga publik seperti Bawaslu," ungkap Iswahyudie setelah Bawaslu Propinsi Kalteng memberikan anugerah JDIH Awards pada Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng di Palangkaraya, Senin (19/06/23).
Anggota Bawaslu Propinsi Kalteng, Rudyanti Dorotea Tobing, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mengatakan, penganugerahan JDIH Awards Bawaslu ini
merupakan memberikan reward atau apresiasi pada pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng yang mendukung dan berkomitmen untuk memajukan JDIH Bawaslu.
“Pemberian penghargaan terhadap pengelola JDIH Bawaslu tersebut diberikan
pada Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalteng atas dasar prestasi yang telah diraihnya karena telah berkerja secara maksimal serta berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang dokumentasi dan informasi hukum,” kata Rudyanti pada pembukaan kegiatan ini.
Pemenang JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota Terbaik 1 adalah Bawaslu Barito Selatan, pemenang kategori khusus Kuantitas dan Kesesuaian pengunggahan data adalah Bawaslu Kotawaringin Timur. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.