Melihat langsung kondisi di lapangan saat melaksanakan reses terutama terkait infrastruktur dan sarana pendidikan, membuat Wakil Ketua DPRD Porpinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP dipenuhi banyak pertanyaan yang tentu saja jawabannya harus dipecahkan bersama-sama oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin itu melihat sendiri sejumlah infrastruktur, prasarana dan sarana pendidikan yang kurang layak dan kurang memadai, misalkan bangunan tempat proses belajar mengajar yang sudah tak layak guna belum lagi sarana pendukungnya.
Menurut Bang Dhin yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Kalsel itu, pendidikan merupakan pondasi yang menentukan kemajuan suatu bangsa; sangat penting karena menyokong dan membentuk sumber daya manusia yang potensial dan berfungsi sebagai wahana pengembangan kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Selama ini melalui sistem pendidikan nasional Negara harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Selain bagaimana mutu pendidikan yang dihadirkan melalui kurikulum pembelajaran, kualitas pengajaran, serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal yang sering menjadi sorotan adalah infrastruktur fisik dalam sarana dan prasarana penunjang pendidikan selama ini.
Misalnya dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Profil Pendidikan Daerah Propinsi Kalsel pada Dirjend PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah per 31 Desember 2022 menunjukkan bagaimana kondisi sarana prasarana sekolah yang diklasifikasikan baik, rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Sebagai contoh diantaranya kondisi ruang kelas per jenjang, pada Sekolah Dasar terdapat 1.247 yang mengalami rusak berat, kemudian pada SMP sebanyak 211 rusak berat, dan SMA sebanyak 54 ruang kelas yang diklasifikasikan mengalami rusak berat.
Bang Dhin menilai Pemerintah Daerah dengan komitmen anggaran wajib pendidikan 20 persen dari APBD; semestinya telah melakukan berbagai perencanaan strategis dalam hal pelaksanaan berbagai program selama ini.
”Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai pembagian tugas dan kewenangannya harus proaktif dalam menghadirkan kualitas pendidikan di daerah. Disamping infrastuktur fisik penunjang aktivitas pendidikan, hal yang tentu harus diperjuangkan adalah bagaimana kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan selama ini,” ucapnya.
Ia menambahkan Pemerintah setempat melalui SKPD terkait dapat melakukan jemput bola dengan bergerak memonitoring secara langsung bagaimana kondisi dan kelayakan gedung atau bangunan sekolah yang memerlukan perbaikan disamping usulan perbaikan yang telah diajukan.
”Kita membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam setiap pelaksanaan program Pemerintahan selama ini diantaranya tentang bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah pada bidang pendidikan dalam menangani masalah seperti kerusakan gedung, fasilitas, dan prasaranya lainnya yang memerlukan akurasi penanganan,” tutupnya. ©Jurnalisia™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.