Seorang Aktivis Muda, Haidir Putra, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bener Meriah Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Haidir menegaskan Kejari Bener Meriah harus bersifat tranparan dan terbuka terkait hasil penyelidikannya, jangan ada yang ditutupi, ini menyangkut masalah kerayakyatan yang dipimpin oleh hikmah.
Adapun yang dilaporkan Haidir adalah terkait dugaan penyalahgunaan dana kucuran dari Pemerintah Pusat yang mengalokasikan Bansos dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) serta Dana Transfer Umum berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 tahun 2022.
"Kami juga akan memberi bukti-bukti tambahan setelah pihak dari Kejaksaan selesai melakukan investigasinya," ujar Haidir.
Ia menegaskan Kejaksaan harus menunjukkan prestasinya dalam mengungkap kasus ini, jangan ada kong kali kong dengan pihak manapun, apabila itu terjadi maka ia tidak akan menganggap Kejaksaan sebagai tim dan kawan kerja lagi.
Diketahui Kabupaten Bener Meriah termasuk dalam statistik angka kemiskinan paling parah dengan jumlah penduduk miskin sebesar 18,39 persen dan berada di urutan ke 5 kategori miskin ekstrem dari 10 kabupaten/kota se Propinsi NAD. ӵJurnalisia™
News Finder : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.