Pemkab Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa (DPMD) menyosialisasikan Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa se Kabupaten Kotabaru tahun 2023, berlangsung di Gedung Paris Barantai, Rabu (07/06/23).
Kegiatan diikuti 198 Kepala Desa dari 22 Kecamatan dengan Narasumber Pemateri dari Polres Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Kejari, Setdakab Kotabaru dan DPMD sendiri, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki.
Menurut Asisten I, Program Dana Desa merupakan satu diantara implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah dan Desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.
"Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandiriam dak masyarakat," jelas Asisten I.
Ditambahkannya, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana juga diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir Ketua DPRD, Perwakilan Muspida, Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru. ©Jurnalisia™
News Finder : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.