Terkait kemudahan untuk investor atau penanaman modal di Tanah Bumbu, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Kukar tersebut ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian
insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.
“Harapan dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat Rancangan Perda (Raperda, Red) pemberian insentif dan mengadopsinya
nanti,” ungkap Ahmad Yani selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kukar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbnu, Andrianto Wicaksono menjelaskan kedatanganan DPRD Kabupaten Kukar itu untuk mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.