Somasi tak digubris, maka pihak yang merasa dirugikan oleh ulah CV Niko Berlian yang diduga memalsukan identitas orang lain; pihak CV Niko Berlian dilaporkan secara pidana ke Polda Sumut.
Adalah Arman Zebua, yang merasa sangat dirugikan oleh pihak CV Niko Berlian yang diduga telah memalsukan data kependudukan berikut tanda tangan yang bersangkutan untuk ikut lelang dan memenangkan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah di Kabupaten Nias Utara Sumut.
Pihak Arman Zebua sendiri telah memberikan kesempatan kepada pihak Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan yang telah meruginnya itu, namun kesempatan tersebut tak juga digunakan, bahkan digubris pun tidak.
Atas dasar itulah kemudian Arman Zebua pada tanggal 4 Mei 2023 melaporkan pihak CV Niko Berlian ke Polda Sumut. Sebelumnya Arman Zebua melalui Kuasa Hukum-nya, Rewako Law Firm melayangkan 2 kali somasi yakni pada tanggal 10 dan 22 Pebruari 2023. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.