Asalkan Anda bikin SIM tidak "Nembak", maka biayanya tidaklah terlalu mahal. Tapi jika Anda bikin SIM tanpa proses sesuai prosedur, lewat orang lain atau calo misalnya, maka sudah dapat dipastikan biayanya bisa berlipat-lipat.
Asalkan ada duit dan berani bayar, perkara bikin SIM di Indonesia sangatlah mudah, bahkan tanpa tes sekalipun.
Berapa sebenarnya biaya bikin SIM di Indonesia ?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
- Biaya buat SIM B khusus B1: Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000
- Biaya buat SIM C1: Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM C2: Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp 50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Tapi tunggu dulu, persiapkan juga uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 lalu tambahkan dengan biaya pembuatan SIM yang dikehendaki, murah kan. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.