Tanah yang telah dibangun di atasnya Gedung PAUD Garuda dikembalikan ke keluarga Marselinus K Leki sesuai kesepakatan mediasi tanggal 4 Mei 2023 di Kantor Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu NTT.
Ketum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrik Djawa menyatakan Laporan Korban Mafia Tanah di Desa Dualasi Kecamatan Laisolat Kabupaten Belu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Hendrikus Djawa mengatakan secara lembaga pihaknya tidak meneruskan pengaduan Korban ke pihak Penegak Hukum karena atas permintaan kedua belah pihak untuk menjaga tali persaudaraan dan hubungan baik di tengah masyarakat desa setempat pada umumnya di Desa Dualasi Kecamatan Lasiolat.
Telah terjadi kesalahpahaman antara ke 2 pihak terkait tanah tersebut sejak 2010 lalu. Atas mediasi yang dilakukan LP2TRI; akhirnya dapat diselesaikan. Dan LP2TRI mengapresiasi Pemkab Belu, Pemerintahan Kecamatan Lasiolat, Pemerintahan Desa Dualasi dan para pihak terkait yang sudah berperan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.