Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di ruang rapat Gedung DPRD, Senin (08/05/23).
Raperda disampaikan oleh Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar.
Adapun ke 2 Raperda yang disampaikan itu adalah; Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan Perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Sekdakab di hadapan Rapat Paripurna.
Dijelaskan Sekdakab, Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu, juga berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; sebagai pembaruan atas Perda sebelumnya yang sudah tak sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.