Setidaknya ada 14 Tersangka yang terdiri dari Pemakai, Kurir maupun Pengedar yang diamankan pihak Polres Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 245,65 gram Narkotika jenis Sabu dan obat-obatan terlarang sebanyak sekitar 6 ribu butir; 5 ribu pil jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 1.000 butir jenis Dextrometorphan.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si, pada press release pengungkapan kasus selama 1 bulan, Selasa (23/05/23).
Ia mohon dukungan warga masyarakat apabila ada informasi-informasi terkait narkoba agar tidak segan melaporkan ke polisi. Kapolres juga mengecam mereka yang masih berurusan dengan Narkoba, pihaknya tidak segan-segan melakukan upaya hukum.
“Dan kami tidak segan-segan ambil tindakan tegas namun terukur. Saya tegaskan Polres Kotabaru harus bersih dari Narkoba, siapapun itu sebagai Anggota atau bukan saya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum," tegas Kapolres. ©Jurnalisia
News Finder : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.