Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi seorang warga negara Kanada, yang berhasil diamankan oleh Petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaian hendak mau melintas ke Negara Timor Leste pada 21 April 2023 lalu.
"Yang bersangkutan (warga Negara kanada) langsung kita amankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim, Kamis (18/05/23).
Yang bersangkutan bernama Denis Dupuis, Sudbury, lahir pada 25 April 1958, Kewarganegaraan Kanada, dideportasi pada Rabu (17/05/23) melalui imigrasi TPI Juanda Surabaya.
Saat ini, jelas Halim, yang bersangkutan sudah dilakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia melalui Petugas Imigrasi TPI Juanda, selanjutnya diantarkan ke Pintu keberangkatan.
Dikatakan Halim, yang bersangkutan dilakukan pendeportasian pada hari rabu 17 Mei 2023 melalui imigrasi TPI Juanda, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan jelas Halim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020 lalu. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.