Pekan ini ramai soal mega korupsi yang melibatkan seorang Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kalau tak mau disebut Panas Adem, tak tanggung-tanggung; Sekjen Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Meninfokom), Johnny Gerard Plate (JGP).
Kerugian negara diperkirakan sebesar lebih dari Rp 8 trilyun, duit semua ini bukan campur daun nangka.
Korupsi pada proyek penyediaan BTS (Base Tranceiver Station) dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia, yakni berada di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur; Kejaksaan Agung menetapkan 6 Tersangka.
Korupsi memang tampaknya sudah lekat dan membudaya di birokrasi di negeri yang pernah diperintah oleh Kerajaan Belanda, Prancis, Inggris dan Jepang ini.
Pantas saja terdapat terdapat BTS yang sudah berdiri tegak namun tak menghasilkan sinyal. Ternyata......akibat dikorupsi oleh 6 Tersangka itu.
Sekedar contoh saja, terdapat kawasan di daratan Pulau Laut Kotabaru, yang menara BTS-nya sudah berdiri tegak sejak tahun 2022 lalu, namun di kawasan itu sama sekali tak terdapat sinyal telpon apalagi internet. Warga disini pun harus berjalan atau keluar kampung untuk mencari sinyal yang hilang gara-gara anggarannya dikorupsi itu.
Ini korupsi yang bukan kaleng-kaleng. Bisa kita bayangkan berapa banyak lembar Rp 100 ribuan untuk jumlah yang melebihi Rp 8 trilyun itu. Kalau disambung-sambung lembaran duit itu lembar demi lembar entah berapa kilometer panjangnya.
Nah, para pembaca sekalian, menurut kalian hukuman apa dan bagaimana yang sangat pantas ditimpakan kepada para Koruptor itu ? Kalau mau gampangnya sih, bikin saja semacam patokan baku; Korupsi Rp 10 juta hukumannya 1 tahun, Rp 20 juta dihukum 2 tahun dan seterusnya. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.