Polres Kupang Polda NTT melalui Satuan Reskrim meminta klarifikasi Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kupang, John Sula terkait dugaan informasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos ketika dikonfirmasi, Senin (15/05/23).
"Kemarin yang bersangkutan (Kabag Umum, Red) sudah kita undang klarifikasi terkait pemberitaan di media untuk item pekerjaan renovasi atap Kantor Bupati dan pembangunan tempat parkir Kantor Bupati,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, kasus ini akan terus berjalan dan sementara didalami Polres Kupang melalui pemeriksaan beberapa dokumen yang ada hubungan dengan pekerjaan tersebut.
“Kasusnya masih lidik, sehingga hasil penyelidikan belum dapat kami ekspose secara detail,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut; Kabag Umum Setdakab Kupang dimintai klarifikasi oleh pihak Kepolisian terkait rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang dan pembangunan gedung parkir yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.