Dokter di Kotabaru Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 10 Mei 2023

    Dokter di Kotabaru Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

    Kotabaru,
    Meski masih berupa Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Kesehatan, namun sudah ditolak oleh para Dokter dan Tenaga Kesehatan secara luas di Indonesia tak terkecuali di Kotabaru.

    RUU Kesehatan Omnibus Law ini dinilai berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat serta berpotensi memicu kriminalisasi dokter dan tenaga kesehatan. 

    Sementara itu Kementerian Kesehatan begitu antusias terhadap RUU Kesehatan tersebut. Seperti dikutip dari laman medsos-nya; Pasca pandemi COVID-19, pemerintah fokus untuk melakukan reformasi besar-besaran di sektor kesehatan. Ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, sehingga lebih siap dalam menghadapi masalah kesehatan di masa depan. 

    Menurut Kemenkes, RUU Kesehatan menjadi landasan reformasi sektor kesehatan; (1) transformasi layanan primer; memperluas cakupan imunisasi rutin, pencegahan melalui skrinning penyakit tidak menular, penanganan stunting sejak dalam kandungan, (2) transformasi layanan rujukan; peningkatan layanan dan mutu rumah sakit di seluruh Indonesia khususnya propinsi dan kabupaten kota untuk melayani penyakit berat dan perbaikan tatakelola rumah sakit, (3) transformasi sistem ketahanan kesehatan; meningkatkan akses masyarakat terhadap obat dan alkes yang berkualitas dan tanggapan darurat melalui Tenaga Cadangan Kesehatan. 

    Selain itu RUU Kesehatan mendukung inovasi karya anak bangsa melalui produksi obat dan alkes dalam negeri. Kemudian (4) transformasi sistem pembiayaan kesehatan; memastikan pembiayaan kesehatan cukup, tersedia dan berkelanjutan dengan titik berat pada upaya pencegahan, (5) transformasi SDM Kesehatan; menambah kuota beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis, menyederhanakan perijinan praktik untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, serta proses penyetaraan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri. 

    Selanjutnya, (6) transformasi teknologi kesehatan; memajukan sektor kesehatan dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi, digitalisasi dan bioteknologi.

    Meski demikian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kotabaru menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Para Dokter itu pun melakukan deklarasi penolakan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru sambil membentangkan spanduk penolakan. ©Jurnalisia  

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...