Karena banyak pihak yang tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain maka rapat menindaklanjuti sengketa lahan atau area yang digarap Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Menteng Kencana Mas (MKM) yang dimediasi oleh Camat Selat ini; dibatalkan.
Padahal Camat Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng telah mengundang melalui Surat Nomor : 005/168/KCS/V/2023 kepada seluruh pihak terkait yang rencananya akan dilaksanakan rapat kedua.
"Mediasi kedua ini kami batalkan karena kuorumnya tidak mencukupi, apalagi pihak PT MKM, Camat Bataguh dan Damangnya juga tidak hadir. Pertemuan penyelesaian masalah sengketa lahan yang digarap PT MKM ini tetap akan kami laksanakan sesuai keputusan internal bersama yakni di Kecamatan Bataguh dalam waktu secepatnya," kata Yaya Setiabudi, S Sos, MA, Camat Selat.
Damang Kepala Adat Selat, Manli D. Apil, SH menuturkan, sengketa lahan yang digarap PT MKM ini diklaim kepemilikannya antara warga Kelurahan Panamas dan Warga Desa Budi Mufakat.
"Saya berharap agar secara hukum legal NKRI dan hukum adat suku Dayak hal ini secepatnya bisa diselesaikan secara arif, warga masyarakat adat tetap aman dan damai tidak anarkis dan pihak perusahaan bergerak juga untuk kesejahteraan masyarakatnya," pungkas Manli D. Apil, SH. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.