Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru mengungkap kasus pidana pencurian kabel milik PT Smart dan menangkap Pelakunya di Desa Tarjun, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 lalau.
Pelaku yang bernama Andin Dwi Bangga (ADB) yang merupakan karyawan tetap di PT Smart Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir.
Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu Marjoko, SH menyampaikan Pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian kabel tembaga di ruangan Travo PT Sart pada Senin tanggal 3 April 2023 sekira jam 22.00 WITeng, dan sudah menjual hasil pencurian di tempat rongsokan di daerah Batulicin Tanah Bumbu sebanyak 4 Kg dengan harga Rp 75 ribu pe Kg x 4 = Rp 300 ribu, dan uang hasil pencurian sudah habis dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pencurian kedua terjadi pada Rabu tanggal 5 April 2023 sekira jam 22.00 WITeng di Kontainer PT Smart, dan barang hasil curian sudah disiapkan dengan cara memotong kabel-kabel tembaga sepanjang 1 meter sebanyak 69 potong dan sudah siap angkut namun keburu ketahuan ketika dilakukan interogasi oleh pihak Security PT Smart.
Motif Pelaku ingin memiliki uang tambahan dan bisa membayar hutang. Karena Pelaku merupakan karyawan tetap di PT Smart sehingga bisa keluar masuk lingkup tersebut dan mengambil kabel tembaga pada saat jam istirahat kerja dan setelah selesai berkerja Pelaku membawa barang hasil curian dengan cara membungkus dengan kain dan kemudian dilakban setelah itu ditempelkan resi pembelian belanja paket Shopee sehingga pada saat pemeriksaan dikira Security itu adalah paket yang dibeli Pelaku dari aplikasi Shopee. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.