Meski sudah diusulkan untuk menduduki posisi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sohuwe Kecamatan Taniwel Timur Pergantian Antar Waktu (PAW), Boris Warahuwena, belum juga direspons oleh Kepala Desa.
Padahal Boris sudah diusulkan melalui surat resmi oleh Kepala Soa Latu, Yulianus Sea untuk menggantikan Anggota BPD Sohuwe yang telah meninggal dunia.
Warga pun menuding Kepala Desa telah mengabaikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Pasal 22 Poin 1 menjelaskan bahwa Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
Belum direspons-nya ia untuk menjadi pengganti Anggota BPD yang meninggal dunia itu, Boris menduga pembayaran insentif almarhum sebagai Anggota BPD yang masih terus dilakukan, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia. ©Jurnalisia
Penulis : Jemi Putirulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.