Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara menangkap Tersangka DP (27), Warga Desa Kumbang Jaya, S (37), Warga Desa Lawe Sekhakut dan SB (39), Warga Desa Lawe Ijo Sebagai Pemilik Kios UD.
Mereka ditangkap terkait penggelapan pupuk bersubsidi. Pada pengembangan operasi Polres Aceh Tenggara kembali menangkap ST (44), Warga Desa Kebun Sere sebagai pengepul, A (40), warga Desa Rema sebagai pengepul Urea dan AY (29), Warga Desa Bener Bepapah sebagai Oknum Kelompok Tani dan Pengepul.
Tim juga mengamankan 1 unit dumptruk Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG yang bermuatan pupuk bersubsidi di Desa Kampung Karo Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 75 sak.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH.l melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, SH mengatakan, penangkapan Tersangka terkait penggelapan pupuk bersubsidi.
Seorang warga petani mengungkapkan, kios penyalur pupuk bersubsidi di Desa Lawe Hijo Ampera Kecamatan Bambel itu UD Arya Nazwa, pemiliknya merupakan Kepala Desa berinisial SB yang saat ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Para petani pun mengaku membeli pupuk bersubsidi dari kios tersebut dengan harga selangit jauh dari harga subsidi. Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.