Niat Studi di Indonesia WN Timor Leste Malah Dideportasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 15 April 2023

    Niat Studi di Indonesia WN Timor Leste Malah Dideportasi

    Belu NTT,
    Niat mau melanjutkan studi di Indonesia seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste ditahan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

    WNA asal Timor Leste tersebut bernama Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025. WNA tersebut ingin melanjutkan studinya di Indonesia di satu Perguruan Tinggi yang berlokasi di Jogjakarta.

    "Yang bersangkutan kita tahan dan deportasi kembali ke negara asalnya Timor Leste karena overstay. Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," tutur K.A.Halim, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

    Lanjut Halim, yang bersangkutan ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 30 Maret 2023 karena overstay kurang lebih selama 60 hari, ijin tinggal WNA yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2023 lalu. 

    "Kita sudah lakukan deportasi berdasarkan Surat Perintah Nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023," jelas Halim.

    WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. ©Jurnalisia

    Penulis : AYM

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...