Kades Tak Tahu Aturan, Diperintahkan Kembalikan SK Ketua dan Anggota BPD Sebelumnya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 19 April 2023

    Kades Tak Tahu Aturan, Diperintahkan Kembalikan SK Ketua dan Anggota BPD Sebelumnya

    Malaka NTT,
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak merespon polemik pengangkatan BPD Baru oleh Kepala Desa Saenama Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka; agar segera mengembalikan SK pengangkatan tersebut, karena itu bukan haknya seorang Kepala Desa dengan semena-mena mengganti dengan kemauannya sendiri.

    Hal ini disampaikan Agustinus Nahak, Rabu (19/04/22). 

    "Pengangkatan ini tidak sah karena itu bukan haknya seorang Kades untuk mengangkat dan memberhentikan BPD sepihak; karena itu SK Bupati dan itu dilantik oleh Bupati," tegasnya.

    Ia pun menambahkan, sudah memanggil Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru untuk segera mengembalikan SK BPD sebelumnya, karena itu bukan haknya seorang Kades untuk memberhentikan BPD karena masa SK-nya 6 tahun baru diganti, itupun harus ada alasan kerena meninggal, tersangka kasus, atau mengundurkan diri.

    Disampaikan juga, Kades Saenama tidak mengerti aturan Undang Undang yang sebenarnya sudah diatur oleh Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang diatur secara tegas, yang melarang seorang Kades memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa kecuali meninggal, mengundurkan diri dan tersangka kasus.

    "Jadi saya sudah perintahkan Kepala Desa untuk menghentikan dan mengembalikan Ketua dan Anggota BPD sebelumnya," tutup Kadis PMD. ©Jurnalisia

    Penulis : AYM

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...