Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, SE dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis. Ia mengatakan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah pada Selasa lalu (04/04/23).
Dalam tuntutan Jaksa, Mantan Bupati Bener Meriah ini terbukti bersalah dalam dakwaan primer yaitu pada Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang kasus perdagangan kulit harimau ini akan dilanjutkan kembali pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Bener Meriah.
Ahmadi ditangkap oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 24 Mei 2022 di Kampung Pondok Gajah Bener Meriah .
Ia dan 2 temannya tertangkap tangan akan melakukan transaksi perdagangan kulit hewan yang dilindungi. Bersamanya diamankan barang bukti berupa kulit harimau, tulang belulangnya tanpa gigi dan taring. ©Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.