Janggal, Dugaan Tipikor Dakwa PPK Sedangkan Kontraktor Pelaksana Tidak - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 03 April 2023

    Janggal, Dugaan Tipikor Dakwa PPK Sedangkan Kontraktor Pelaksana Tidak

    Kupang NTT, 
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hanya menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), PKTM, S.ST (46) dan menahannya, sementara pihak Kontraktor Pelaksana tidak.

    Penetapan Tersangka terhadap PKTM, ST terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Kecamatan Omesuri senilai Rp 5,98 milyar dan Puskesmas Balauring di Wowon Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5,94 milyar di Kabupaten Lembata pada tahun 2019.

    Kontraktor Pelaksana, Jorhansyah sebagai Direktur CV. Lembah Ciremai yang mengerjakan 2 proyek tersebut dibiarkan bebas berkeliaran alias tidak ditahan dan tidak didakwa dan tidak dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Kupang.

    Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Decky Lay, SH, Charles Primus KIA, SH dan Hironimus Joni Tulasi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Primus Kia, SH dan Rekan mengungkap dalam Pledoi (Nota Pembelaan) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang NTT.

    “Dalam surat dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim Kuasa Hukum Terdakwa. ©Jurnalisia

    Penulis : AYM

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...