Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan jajaran Pemkab Kapuas, dilakukan di 3 OPD yakni Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Aktivasi IKD ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan IKD bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kapuas dan Instansi Vertikal.
Plt Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai berharap agar ASN yang akan melakukan aktivasi identitas digital dapat menginstal terlebih dahulu Aplikasi IKD di smartphone masing-masing.
“Kami mengharapkan kerjasama seluruh OPD maupun instansi vertikal agar dapat memfasilitasi tempat dan waktu saat Tim Disdukcapil melakukan aktivasi, sehinga penerapan Identitas Kependudukan Digital ini dapat terpenuhi,” ungkap Sipie.
Ditambahkannya, dengan melakukan aktivasi IKD ini terdapat beberapa manfaat diantaranya mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa E-KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik serta mempermudah mengakses data anggota keluarga. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.