Seorang warga Desa Atoga Timur, Freny Kusoi mengeluhkan tindakan pihak provider telpon seluler (ponsel) yakni Indosat yang membangun tower/menara di dekat rumah tinggalnya tanpa meminta persetujuan dirinya.
Keberadaan tower itu membuat Freny Kusoi sekeluarga menjadi khawatir kalau-kalau terjadi sesuatu yang menimpa mereka karena berdekatan dengan bangunan tower. Ia mengaku sudah lama mengajukan keluhan mereka terkait hal ini kepada Pegawai Indosat, Kepala Desa, Camat setempat, Asisten I, Dinas Perijinan, dan bahkan ke DPR, namun belum ada hasil yang memuaskan.
Kepala DPM-PTSP Boltim, Deny Mamonto membantah keterangan warga terkait persoalan tersebut belum terselesaikan. Menurutnya masyarakat sekitar sudah menandatangani surat pernyataan persetujuan pendirian tower Indosat melalui rapat bersama BPD. Namun beberapa warga menyatakan mereka sudah menandatangani persetujuan tersebut namun janji pihak Indosat tidak bisa dipegang.
"Merujuk Keputusan Bersama Empat Menteri; di dalamnya terdapat pasal yang menyebut tidak perlu meminta persetujuan dari warga, namun kalupun ada akan lebih bagus lagi," kata Deny pula.
Ditambahkan Deny, terkait keluhan itu harusnya sudah selesai dengan pihak Indosat, namun permintaan Freny Kusoi waktu itu agak berlebihan dari nilai anggaran pendirian tower sekira Rp 160 jutaan, mungkin itu penyebab pihak yang mendirikan tower mengabaikannya. Sementara itu pihak Indosat hingga kini belum bisa dikomfirmasi terkait masalah tersebut. ©Jurnalisia
Penulis : Bastian Korompot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.