Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI, Theo Runtuwene mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Pemprop Sulawesi Utara untuk meninjau kembali ijin tambang PT Arafuru Surya Alam (PT ASA).
Pernyataan Theo Runtuwene itu terkait ancaman keberadaan satwa endemik Sulawesi, Macaca Nigra atau Monyet Hitam (Yaki, Red) akibat aktivitas tambang PT ASA di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
PT ASA adalah perusahaan yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasional tambang emas berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 Tahun 2013 di Kecamatan Kotabunan dengan areal operasional sekira 4.000 hektare.
“Informasi baru-baru ini mengungkapkan Macaca Nigra atau Monyet Hitam Sulawesi terlihat berada diantara para pekerja perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan mengancam keberadaan satwa langka tersebut,” ujar Theo.
Theo menegaskan WALHI Sulut akan mengambil langkah-langkah atau strategi advokasi lainnya apabila pemerintah tidak menindaklanjuti secara serius masalah ini, juga berencana mengirimkan surat kepada Pemprop Sulut maupun Pemkab Boltim, pengecekan ke dinas terkait mengenai legalitas perusahaan yang sudah mulai beroperasi.
“Walhi Sulut akan terus memperjuangkan hak lingkungan hidup dan menentang segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan satwa di sekitar,” ujar Theo pula.
Pihak WALHI juga memastikan perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan sekitar. ©Jurnalisia
Penulis : Bastian Korompot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.