Wakil Ketua DRPD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepada Pemda untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB-II. Sebab menurutnya penghapusan 2 sumber penerimaan pajak Pemda ini merupakan diantara implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
”Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan aksesibilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor selama ini, disamping itu karena merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” ujar M. Syaripuddin.
Sejak tahun lalu Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri gencar mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB II adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.