Yohanes Atok Arakat, seorang warga Desa Renrua Kecamatan Raimanuk mengadukan Mantan Kepala Desanya, Eduardus Kidamanto Bau, SH. Yohanes mengadukannya langsung ke Bupati Belu, Agustinus Taolin, Inspektorat Kabupaten Belu, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, dan Kejaksaan Negeri Belu melalui surat.
Hal yang diadukan Yohanes terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 yang didalamnya ada beberapa item pembangunan yang menurutnya tidak sesuai.
“Hari ini secara langsung saya antar dan sudah kasih masuk, selanjutnya kita menunggu tindakan dari para aparat penegak hukum,” ujar Yohanes Atok Arakat.
Sejumlah item yang dilaporkan adalah; pembangunan pagar tembok Kantor Desa Renrua Tahun Anggaran 2017 dengan panjang 40 meter. Lalu penambahan pembangunan pagar tembok Kantor Desa Renrua Tahun Anggaran 2018 dengan panjang 45 meter.
Selanjutnya pembangunan 2 embung dengan Anggaran Tahun 2017, penambahan pembangunan embung di Dusun Tarutu dan Oekufu, pembangunan gudang Kantor Desa Tahun Anggaran 2020, pembangunan jaringan perpipaan sepanjang 4 kilometer menggunakan Dana Desa tahun 2020 di Dusun Lonis dan Tarutu yang faktanya dibangun oleh Pamsimas, dan pembangunan dapur Rumah Jabatan Kepala Desa dengan ukuran 6 x 6 meter.
“Dari laporan ini saya berharap bapak Bupati Belu agar mengintruksikan Inspektorat Belu turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik supaya semua dugaan masyarakat Desa Renrua tahu jelas,” harap Yohanes. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.