Tega sekali.
Itulah yang pantas ditujukan ke Oktovianus Moruk (23), warga Raibasin Tasifeto Timur. Ia tega menyuruh ke 3 temannya sendiri "menggarap" sebut saja Mawar (16), yang adalah pacarnya masih di bawah umur.
Polres Belu pun meringkus ke Oktovianus dan ke 3 temannya itu yakni Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Hendik Alias Jovi (19), dan MLA alias Dorus (16).
Polres Belu melalui Kasi Humas, Iptu I Ktut Karnawa, SH mengungkapkan ke 4 orang itu dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Kronologisnya, Korban Mawar minta jemput Oktovianus karena mengaku tersesat di Atambua, dan minta agar dijemput. Oktovianus mengajak 3 temannya dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kepada ke 3 temannya Oktovianus menceritakan kalau Mawar pacarnya itu bisa 'dipakai'. Mereka pun mengatur siasat.
Oktovianus meninggalkan ke 3 temannya saat sudah bertemu Mawar. Sepeninggal Oktovianus itulah Mawar digarap oleh ke 3 temannya. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.