Tanah seluas 110 meter persegi yang terletak di Desa Meunasah Dayah Kecamatan Peusangan Kota Bireuen; menjadi objek sengketa antara seorang warga bernama Ny. Cut di satu pihak dengan M. Yatim Kasih, Irwan Fahlevi, Fahri Reva dan Yohana Ningsih di pihak lainnya.
Untuk mengurus permasalahan tersebut pihak M. Yatim Kasih CS memberikan kuasa kepada seseorang bernama Johansyah melalui Surat Kuasa dari Kantor Notaris Bambang Suwito S, SH, M.Kn.
Johansyah diberikan kuasa oleh pihak M. Yatim Kasih CS untuk melakukan gugatan terhadap Ny. Cut.
Menurut Johansyah, dengan Adanya surat ini ia mohon pihak instansi terkait agar meyelesaikan masalah sengketa ini seadil-adilnya, walaupun ada pihak atau oknum dari pemerintahan yang terlibat sengketa tanah ini.
Johansyah ini diberikan kuasa untuk menindaklanjuti isi Surat Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor Daftar Catatan Perkara 07/Pid.C/2013 /PN.Biruen terkait Pasal 209 Ayat (2) KUHP. ©Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.