Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar menjelaskan latar belakang dilakukannya peninjauan kembali terhadap Perda Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pekan lalu.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alyderus itu Bupati Tanah Bumbu mengungkapkan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional, untuk mendukung hal tersebut diantara syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan.
Kemudian adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui review RTRW Propinsi Kalsel, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.
Disamping itu, dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017, serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam review RTRW ini. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.