Fazliansyah, Ketua Dewan Pengurus Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menyayangkan tindakan dari oknum Kepala Sekolah yang tidak mengedepankan peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidik pada satuan pendidik dasar.
Fazli menyoal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Natam terkait adanya pungutan pembelian baju seragam batik mencapai Rp 75 ribu per murid.
"Terdapat walimurid membuat pengaduan kepada LSM LIRA, ada pungutan pembelian baju di SDN Natam dengan modus mengumpulkan walimurid untuk dimintai kesepakatan pembelian baju batik tersebut,” ungkap Fazli, belum lama tadi.
Untuk menguji kebenaran Informasi, LSM LIRA melakukan investigasi ke sekolah SDN Natam. Hasilnya ternyata benar ada pengutipan (pungutan, Red) tersebut, sangat disayangkan banyak murid yang miskin di sekolah tersebut juga ikut dikutip.
Fazli pun meminta kepada Kadis Dikbud Aceh Tenggara agar mencopot jabatan Kepala Sekolah tersebut, dikarenakan sudah melanggar kaidah penggunaan dan pemanfaatan dana BOS.
Kepala Sekolah SDN Natam, Zainudin membenarkan ada pengutipan pembelian baju berjenis kemeja batik berjumlah lebih kurang 130 baju, untuk per bajunya murid dibebankan sebesar 70 ribu.
Dalam hal pembelian baju tersebut kami telah melakukan rapat dihadiri Ketua Komite Guru serta Kepala Sekolah, sehingga pembelian baju tersebut diserahkan kepada Guru untuk pembeliannya,” ujar Zainudin. ©Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.