Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Propinsi NTT, Robert S Enok mengecam tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Robert Lambila, SH, MH yang menyita ponsel milik seorang Wartawan dari Media Online Fakta Hukum NTT.
Robert S Enok mengingatkan Kajari TTU atas tindakannya yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 4 UU Pers.
Lebih jauh Robert S Enok mengkategorikan tindakan tersebut sebagai perampasan barang secara tidak berhak dan sewenang-wenang karena tanpa surat panggilan apalagi surat penyitaan.
FN, Wartawan itu mengaku diintimidasi dan dipaksa menjawab sejumlah pertanyaan hingga tengah malam oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, kemudian ponsel dimana berisikan berbagai data peliputan disita secara sepihak.
Menanggapi hal itu Kajari TTU mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan mempersilakan pihak Media meliput persidangannya.
Robert S Enok mempertanyakan ke Kajari TTU mengapa menyita ponsel milik Wartawan, namun tak dijawab Kajari TTU yang malah memblokir nomor ponsel Robert S Enok. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.