Terduga Pelaku berinisial A (23), warga Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat diringkus Tim Buru Sergap (Nuser) Polres Belu Polda NTT, Rabu (08/03/23) lalu.
Keluarga korban melaporkan A ke Polsek Tasifeto Barat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, kejadiannya sekira jam 15.00 WIteng, Selasa (07/03/23). Laporan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.
Usai menerima laporan, Tim Buser Polres Belu langsung bergerak dipimpin Kanit Pidum Polres Belu, Ipda Putra Darma Laksana dan Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat. Dan tak membutuhkan waktu lama Terduga Pelaku dapat diringkus di kawasan Km 16 Tasifeto Barat.
"Dari situ kita langsung kejar pelaku dan berhasil kita tangkap pelaku di rumahnya di Km 16 Tasifeto Barat. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Belu," ujar Ipda Putra Darma Laksana. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.