Oknum Bupati Nagekeo Propinsi NTT diduga terlibat dalam kasus pemalsuan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Johanes Don Bosco Do yang merupakan Bupati Nagekeo NTT diduga terlibat pemalsuan pertanggungjawaban administrasi keuangan di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo.
Menurut Informasi dari Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa ketika dikonfirmasi Awak Media; membenarkan adanya pemalsuan administrasi keuangan.
Menurutnya, tindak pidana korupsi itu telah dilimpahkan ke Polda NTT untuk ditindaklanjuti.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT," ungkapnya ke Awak Media.
Selain Bupati Nagekeo, Kepala Seksi berinisial DJ dan Sekertaris Dinas Koperindag berinisial IP, serta kontraktor berinisial RS pun ikut terlibat.
"Berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750," jelas Kasat Reskrim. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.