Meski Pelaku sempat melarikan diri ke Pasuruan Jawa Timur usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Polres OKUS akhirnya berhasil menangkap Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Talang Pancur Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKUS pada Oktober 2022 lalu.
"Kasus penganiyaan tersebut terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022, dan Tersangka sempat melarikan diri ke 3 tempat yang berbeda di Pulau Jawa, dan pada akhirnya ditangkap di Pasuruan Jatim oleh Tim dari Polres OKUS yang di-backup oleh Polres Tulungagung," kata Kasat Reskrim Polres OKUS, AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH saat memimpin press release di halaman Polres OKUS, Rabu (29/03/23) lalu.
Tersangka bernama Harlex alias Hamka dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun.
Turut diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini 1 senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit berwarna coklat. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.