Ust. Aly Aulia, Lc, M.Hum |
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Ormas Keagamaan paling tertua di Indonesia yang eksis hingga kini, melalui Majelis Tarjih menyatakan tak mengikatkan secara khusus kepada Mazhab layaknya kebanyakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Safi'i dan Hanbali.
"Muhammadiyah melalui manhaj-nya merumuskan bahwa Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi Muhammadiyah; pendapat-pendapat mazhab tadi tetap bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan hukum, sepanjang tentu sesuai dengan ke 2; Alquran dan Assunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat," jelas Ustad Aly Aulia, Lc, M.Hum membacakan putusan Tarjih Muhammadiyah.
Bagaimana Muhammadiyah mendefinisikan agama (Islam), dimana dalam pendefinisian itulah yang menjadi dasar wawasan Muhammadiyah tidak bermazhab. Dimana agama dalam definisi semua yang disyariatkan oleh Allah; masyara'allahu ta'ala baik itu berupa ketentuan yang berupa perintah, larangan, atau berbagai hal dimana itu merupakan seluruh ketentuan ajaran Islam; itulah Ad Dien yang diturunkan oleh Allah.
Kemudian dalam definisi yang khusus; dien al Islam adalah sebagai agama yang disyariatkan oleh Allah kepada Nabi; mulai dari Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Hud, tentu dalam definisi agama yang secara umum. Tapi aagama Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW, dimana agama disini bersumber dari Alquran dan Assunnah. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.