Polres Kotabaru Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 30 Maret 2023

    Polres Kotabaru Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan

    Kotabaru,
    Seorang warga berinisial TR (48) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin diamankan Polres Kotabaru terkait senjata api (Senpi) rakitan berikut amunisinya.

    TR merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kotabaru. Pelaku diamankan di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, tepatnya di depan pondok yang baru saja dibangun oleh pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.mengatakan, sebelum diamankan, Pelaku terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam. Karena gerak geriknya mencurigakan, seorang Anggota TNI menanyai isi tas hitam itu, namun dijawan isinya cuma nasi.

    Kemudian seorang Anggota Polisi menanyakannya pula dan meminta memeriksa isi tas, namun ditolak. Anggota Polisi pun menggeledah isi tas, sempat terjadi aksi tarik menarik tas antara Pelaku dan Anggota Polisi. Akhirnya isi tas berhasil digeledah isinya adalah Senpi dengan 9 butir peluru.

    Pelaku mengaku Senpi itu milik temannya berinisial PI, warga Sawang Desa Limau Gulung Kabupaten Tapin yang sebelumnya dijaminkan karena memiliki utang pasca penertiban lokasi tambang emas ilegal pada 22 Oktober 2022 lalu.

    Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. ©Jurnalisia

    Penulis : Agus Ariyanto

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...