Satreskrim Polres Kotabaru meringkus 5 orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dengan jumlah 38 paket seberat 3,2 ons.
Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan, SIK pada konferensi pers, Rabu (29/03/23).
Para pelaku masing-masing berinisial PO, PH, KI, MA dan PA. Mereka merupakan warga Kotabaru yang ditangkap di tempat yang berbeda.
Bermula dari ditangkapnya PO (36) di Jl. Taman Melati Desa Semayap. Setelah didalami berlanjut mengamankan PH (35), warga Pasar Atom Desa Kotabaru Tengah, lalu KI (40), warga Desa Tarjun Kelumpang Hilir. Pengembangan berlanjut meringkus MA (45) di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu dan PA (30) di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Terhadap para Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.