Perpres Kepemudaan Terbit, Bang Dhin; Implementasikan dan Optimalkan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 09 Maret 2023

    Perpres Kepemudaan Terbit, Bang Dhin; Implementasikan dan Optimalkan

    Banjarmasin,
    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Perpres yang bertujuan mengatur terkait efektivitas pelayanan kepemudaan, sinkronisasi dan harmonasasi program dan kegiatan kepemudaan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini menjadi bentuk akomodasi Pemerintah Pusat dalam pembangunan kepemudaan. 

    Pembangunan kepemudaan dapat disadari mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing baik dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan sehingga memerlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor terkait. Terlebih potensi pemuda Indonesia dalam momentum bonus demografi yang membutuhkan akselerasi program yang terencana, masif, dan koordinatif oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. 

    Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menilai bahwa dengan kehadiran Pepres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi Program bagaimana upaya akomodasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan. Terlebih menurutnya disebutkan bahwa Kepala Daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. 

    ”Terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program tentang bagaimana akomodasi Pemerintah Pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Pelaksanaan dilakukan merunut RAD Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing” ungkapnya. 

    Ditambahkannya melalui Perpres ini, para pemuda di Kalimantan Selatan baik yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi Peraturan Daerah hingga Rencana Aksi Daerah agar kebijakannya memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan. 

    ”Kita semua harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah” tambahnya. ©Jurnalisia

    Sumber : Rel

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...