Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap AY (36), warga Desa Sei Bilah Kecamatan Sei Lapan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (18/03/23) lalu.
AY diduga menggelapkan 1 unit mobil milik warga Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
“AY ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Bener Meriah dibantu oleh Personel Polsek Pangkalan Brandan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sei Lapan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, SIK.
Kapolres menambahkan AY melakukan aksinya pada 30 Januari 2023 lalu dengan modus ingin menyewa mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 Nopol BL 1442 GC milik korban bernama Khawa (57) selama 2 hari dengan membayar sewa sebesar Rp 600 ribu.
“Namun setelah 2 hari berlalu mobil yang dirental tersebut tidak kunjung kembali, korban mencoba menghubungi ke handphone pelaku, namun nomor handphone-nya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bener Meriah,” ungkap Kapolres. ©Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.