Pemkab Kotabaru Akan Bebaskan 79 Hektar Untuk Landasan Pacu Bandara - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 16 Maret 2023

    Pemkab Kotabaru Akan Bebaskan 79 Hektar Untuk Landasan Pacu Bandara

    Kotabaru, 
    Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga masyarakat terdampak dari rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Stagen Kotabaru, di Aula Kantor Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (15/03/23) lalu.

    Acara dihadiri Plt Kadis Dinas Perkimtan, Maulidiansyah, SKPD, Camat Pulau Laut Utara, Pemerintahan Desa Stagen, dan Muspika.

    "Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung, juga dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan," ungkap Maulidiansyah.

    Sejak 2019 lalu Pemkab Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway (landasan pacu) Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus. Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru, Said Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 142 tahun 2019.

    "Kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, baik masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya, yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa menyejahterakan masyarakat ke depannya," tambah Maulidiansyah.

    Ditambahkan, lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya. Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang. ©Jurnalisia

    Penulis : Agus Ariyanto

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...