Meski sudah sekian lama bergulir kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 30 juta oleh Mantan Kepala SMPN Satu Atap Wemean, Petronela Hoar, S.Pd, tapi belum juga ada penyelesaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.
Petronela Hoar diduga telah menyalahgunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Anggaran 2020, Dana Silpa BOS Reguler Tahun 2019, dan pengelolaan DAK pembangunan jamban tahun 2020.
Inspektur Pemkab Malaka, Remi mengaku telah memanggil secara resmi Petronela setelah diminta oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH.
"Mantan Kepala Sekolah itu sudah dipanggil hari ini melalui surat resmi, akan tetapi belum bisa menghadap karena sedang berada di Kupang,” kata Inspektur.
Dijelaskannya informasi adanya dugaan korupsi itu telah diajukan melalui pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, akan tetapi hasil pemeriksaan tersebut direkomendasikan kepada Dinas teknis terkait untuk dilakukan tindakan.
Ditegaskannya pula Inspektur Daerah (Irda) Malaka telah berkerja secara maksimal sehingga informasi dugaan korupsi Rp 30 juta itu sudah selesai ditandai dengan satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Petronela ketika dikonfirmasi tak mengatakan apapun, hanya meneruskan kiriman surat dari Inpektorat Kabupaten Malaka. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.