Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (Kejari OKUS) melakukan penandatanganan kerjasama atau memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintahan Desa terkait pendampingan hukum penggunaan Dana Desa.
Penandatanganan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Dr. Adi Purnama, SH, MH dengan seorang Perwakilan Kepala Desa, bertempat di Aula Kantor Kejari OKUS, Selasa (28/03/22) lalu.
Kajari OKUS menyampaikan, saat ini sudah 20 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten OKUS telah mengajukan pendampingan melalui Dinas PMPD Kabupaten OKUS. Hal ini guna memberikan pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar, serta meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan Dana Desa.
"Semoga tidak ada lagi penyelewengaan terhadap penggunaan Dana Desa dan ada perbaikan di Kabupaten OKUS ini," harap Kajari. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.