Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan menahan Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan yang merupakan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.
Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di DLH Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, mengatakan penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran persampahan yang ada di DLH Kabupaten OKU Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan, dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.