Seorang Guru SD di Kecamatan Simpang OKUS, berstatus ASN berinisial S (55) diduga melakukan sodomi terhadap anak didiknya sebanyak 3 kali di tempat berbeda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu. Terbongkarnya kasus itu karena kecurigaan seorang warga, dan berdasarkan hasil visum terbukti seorang murid di sekolah tersebut mengalami luka pada alat vitalnya.
Kajari OKUS, Dr. Adi Purnama, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, SH yang didampingi Kasi Pidum, Rido Dharma Hermando, SH, MH saat konferensi pers mengungkapkan, Terdakwa telah terbukti melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari hasil visum memang terdapat luka pada bagian alat vital korban," ungkap pihak Kejari.
Ditambahkan, modus Tersangka adalah mengikuti korban ke WC, kemudian mengurung korban dan melakukan hal yang tak senonoh tersebut. Modus kedua, korban diajak mencari bunga liar di kebun sesampainya di kebun korban langsung dipaksa oleh pelaku.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Berkas dan barang bukti sudah lengkap dan sudah memasuki tahap II sehingga akan segera kita limpahkan ke persidangan," tutup pihak Kejari. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.