Terhentinya kasus dugaan korupsi Dana Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk, membuat pihak masyarakat pelapor yang diwakili oleh Andreas Seran mengirim surat laporan Kejaksaan RI dan ke Komisi Kejaksaan RI (KKRI) dengan kop "Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Leontolu."
“Hari ini saya kembali mengirimkan email ke Kejaksaan RI dan KKRI untuk memberikan informasi dan laporan terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang sekarang masih mandek di Kejaksaan Negeri Belu,” ungkap Andreas, Rabu (01/03/23).
Dalam surat tersebut merinci pengadaan 7 unit hand tractor rakitan; mesinnya merek China, sedangkan rangkanya merek Kubota). Hand tractor tersebut pemakaiannya tidak sampai setahun sudah rusak.
“Tim Jaksa dan Tim Inspektorat menyuruh Kepala Desa membuat pernyataan, dan tanda tangan di atas meterai 10.000, dengan catatan Kepala Desa bersama kelompok untuk memperbaiki atau membeli ganti yang baru, namun sampai hari ini Kepala Desa tidak menggubris, anehnya Tim Jaksa tidak mengambil tindakan apa-apa,” tambah Andreas.
Kemudian alokasi Dana Desa untuk BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 27 juta yang seharusnya dikelola oleh 3 Anggota Badan Pengurus BUMDes. Namun kenyataannya dikelola sediri oleh kepala Desa untuk membeli pupuk dan menukarnya dengan gabah, namun sudah 4 tahun gabahnya tak tampak.
Selanjutnya terkait pemasangan penahan jalan usaha tani tahun 2018, dan pembangunan lopo 35 unit tahun 2019.
“Sebenarnya ada apa. Kita menunggu hasil respon dari surat yang saya kirim ke Kejaksaan RI dan KKRI hari ini,” tutup Andreas Seran. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.