Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah memaksimalkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame atau iklan.
Untuk itu Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para Wajib Pajak Reklame.
Menurut data dari pihak Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, pendapatan dari pajak reklame di tahun 2022 sebesar Rp 821.379.196.07.
"Biasanya si Wajib Pajak Reklame langsung setor ke Kas Daerah sedangkan Bapenda hanya menerima bukti pembayarannya," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais, SH kepada media ini, Kamis (30/03/23). ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.