Mantan Kepala Desa (Kades) Maneikun Kecamatan Lasiolat, Siprianus Hale Asa, menegaskan semua tuduhan korupsi dana desa yang dialamatkan kepadanya telah diselesaikan oleh pihak Inspektorat dan DPRD Kabupaten Belu saat dilakukan klarifikasi 2022 lalu.
“Saya rasa semuanya sudah selesai, tidak ada persoalan lagi. Lalu kenapa mereka masih ngotot,” ujar Siprianus, Senin (20/02/23).
Lanjut Siprianus, pemeriksaan pihak Inspektorat menemukan Rp 138 juta, tapi pihaknya sudah mengembalikan sebanyak Rp 60 juta dan sisanya akan segera dilunasi.
Temuan pihak Inspektorat tersebut menurut Siprianus, dikarenakan Bendahara Desa, Febianus Seran membawa kabur Anggaran Desa yang dipercayakan kepadanya untuk keperluan pembangunan embung (penampungan air, Red) di Desa Maneikun.
“Saat itu saya tanya Bendahara soal upah Hari Orang Kerja (HOK) untuk tukang dan buruh tukang, namun Bendahara (Febianus Seran, Red) menghindar terus dari saya. Saat saya dengar beliau (Bendahara) sudah merantau ke Papua untuk mencari pekerjaan,” kata Siprianus.
Oleh karena itulah pekerjaan pembangunan embung pun jadi macet dan sempat dihentikan karena anggaran sudah tidak ada dibawa kabur oleh Bendahara Desa. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.