Pelaku pembunuhan terhadap Samin, seorang warga Pematang Sunur Dusun 9 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, yakni Supriyadi (34) menyerahkan diri ke pihak Polres OKU Selatan Polda Sumsel.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakapolres OKUS, Kompol Ikhsan Hasrul, SH, MH pada press release di halaman Mapolres OKUS, Selasa (07/02/23).
"Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2023 sekira jam 12.30 WIB di Pematang Sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua," ujar Wakapolres.
Motif Pelaku membunuh Korban dikarenakan Korban menutup jalan ke kebun Pelaku dengan ranting-ranting kayu, sehingga terjadi cekcok mulut yang membuat Pelaku tersinggung dan kemudian membacokkan parang yang dibawanya ke arah leher Korban sebanyak 2 kali yang membuat Korban tewas di tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat oleh Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.