Pola kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Raimataus, Donatus Nahak Seran dianggap sering menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, membuat masyarakat meminta Bupati Malaka melalui dinas terkait untuk memeriksa Kades tersebut secara langsung ke lapangan.
Arianto Bria, seorang Tokoh Pemuda Desa Raimataus menilai Kepala Desa Raimataus sudah tidak layak menjadi Kepala Desa karena tidak memenuhi syarat, juga telah mencederai Pasal 26 dan 27 UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.
"Kepala Desa Raimataus tidak melaksanakan Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajibannya dengan benar. Dan kami masyarakat Desa Raimataus juga menduga; Kepala Desa Raimataus memanipulasi data dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati Malaka untuk melengkapi syarat pendaftaran Cakades Raimataus," ungkap Arianto.
Ia pun membeberkan sejumlah poin yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Raimataus itu yang jumlahnya sebanyak belasan poin diantaranya; tidak mengelola Keuangan Desa dan Aset desa dengan benar dan tidak melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif, dan Efisien. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.